CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2014

Rincian formasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 dapat dilihat pada tautan masing-masing unit kerja di bawah ini :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal PAUDNI
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  8. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  9. Badan Pengembangan SDMPK dan PMP
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan
  11. Universitas Gadjah Mada
  12. Universitas Indonesia
  13. Universitas Syiah Kuala
  14. Universitas Sumatera Utara
  15. Universitas Andalas
  16. Universitas Riau
  17. Universitas Jambi
  18. Universitas Sriwijaya
  19. Universitas Bengkulu
  20. Universitas Lampung
  21. Universitas Padjadjaran
  22. Universitas Jenderal Soedirman
  23. Universitas Diponegoro
  24. Universitas Sebelas Maret
  25. Univesitas Airlangga
  26. Universitas Brawijaya
  27. Universitas Jember
  28. Universitas Tanjungpura
  29. Universitas Palangkaraya
  30. Universitas Lambung Mangkurat
  31. Universitas Mulawarman
  32. Universitas Tadulako
  33. Universitas Hasanuddin
  34. Universitas Haluoleo
  35. Universitas Udayana
  36. Universitas Mataram
  37. Universitas Nusa Cendana
  38. Universitas Pattimura
  39. Universitas Cenderawasih
  40. Universitas Terbuka
  41. Universitas Malikussaleh
  42. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  43. Universitas Trunojoyo Madura
  44. Universitas Khairun Ternate
  45. Universitas Negeri Papua
  46. Universitas Negeri Medan
  47. Universitas Negeri Padang
  48. Universitas Negeri Jakarta
  49. Universitas Pendidikan Indonesia
  50. Universitas Negeri Semarang
  51. Universitas Negeri Yogyakarta
  52. Universitas Negeri Surabaya
  53. Universitas Negeri Malang
  54. Universitas Negeri Manado
  55. Universitas Negeri Makassar
  56. Universitas Pendidikan Ganesha
  57. Universitas Negeri Gorontalo
  58. Universitas Borneo Tarakan
  59. Universitas Musamus Merauke
  60. Universitas Bangka Belitung
  61. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  62. Universitas Samudra Langsa
  63. Universitas Siliwangi
  64. Universitas Tidar Magelang
  65. Universitas Teuku Umar
  66. Universitas 19 Nopember Kolaka
  67. Universitas Timor
  68. Institut Pertanian Bogor
  69. Institut Teknologi Bandung
  70. Institut Teknologi Sepuluh November
  71. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  72. Institut Seni Indonesia Padangpanjang
  73. Institut Seni Indonesia Surakarta
  74. Institut Seni Indonesia Denpasar
  75. Institut Teknologi Sumatera
  76. Institut Teknologi Kalimantan
  77. Akademi Komunitas Meulaboh
  78. Akademi Komunitas Negeri Pacitan
  79. Akademi Komunitas Blitar
  80. Akademi Komunitas Rejang Lebong dan Lampung Tengah
  81. Politeknik Negeri Lhokseumawe
  82. Polteknik Negeri Medan
  83. Politeknik Negeri Padang
  84. Politeknik Negeri Sriwijaya
  85. Politeknik Negeri Jakarta
  86. Politeknik Negeri Bandung
  87. Politeknik Manufaktur Bandung
  88. Politeknik Negeri Semarang
  89. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  90. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  91. Politeknik Negeri Malang
  92. Politeknik Negeri Pontianak
  93. Politeknik Negeri Banjarmasin
  94. Politeknik Negeri Samarinda
  95. Politeknik Negeri Ujung Pandang
  96. Politeknik Bali
  97. Politeknik Negeri Kupang
  98. Politeknik Negeri Ambon
  99. Politeknik Pertanian Payakumbuh
  100. Politeknik Negeri Lampung
  101. Politeknik Negeri Jember
  102. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
  103. Politeknik Pertanian Kupang
  104. Politeknik Perikanan Negeri Tual
  105. Politeknik Media Kreatif Negeri Jakarta
  106. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
  107. Politeknik Batam
  108. Politeknik Balikpapan
  109. Politeknik Negeri Bengkalis
  110. Politeknik Negeri Nusa Utara
  111. Politeknik Negeri Madiun
  112. Politeknik Negeri Fak-Fak
  113. Politeknik Negeri Banyuwangi
  114. Politeknik Negeri Madura
  115. Politeknik Negeri Sambas
  116. Politeknik Negeri Maritim Negeri Indonesia
  117. Politeknik Negeri Ketapang
  118. Politeknik Negeri Tanah Laut
  119. Politeknik Negeri Subang
  120. Kopertis Wilayah I
  121. Kopertis Wilayah II
  122. Kopertis Wilayah III
  123. Kopertis Wilayah IV
  124. Kopertis Wilayah V
  125. Kopertis Wilayah VI
  126. Kopertis Wilayah VII
  127. Kopertis Wilayah VIII
  128. Kopertis Wilayah IX
  129. Kopertis Wilayah X
  130. Kopertis Wilayah XI
  131. Kopertis Wilayah XII
  132. Kopertis Wilayah XIII
  133. Kopertis Wilayah XIV

PENGUMUMAN
NOMOR :  106760/A4/KP/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2014
PELAMAR UMUM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

I.    INFORMASI UMUM
    1. Pendaftaran dibuka bagi pelamar umum untuk mengisi kebutuhan tenaga sebagai berikut:
  1. 3992 formasi untuk kelompok jabatan dosen pada 108 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  2. 169 formasi kelompok jabatan paramedis pada 10 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  3. 719 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 55 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  4. 659 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja di lingkungan unit utama Kemdikbud dan 71 unit kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  5. 130 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja Kopertis.
  6. 260 formasi dosen dipekerjakan (dpk) pada 14 unit kerja Kopertis.

  1. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id atau website unit kerja masing-masing.
  1. Khusus untuk formasi di lingkungan unit utama Kemdikbud, pelamar dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi, dengan ketentuan:
  1. Lowongan-lowongan yang dilamar tersedia pada unit utama Kemdikbud
  2. Lowongan-lowongan yang dilamar memiliki nama jabatan yang sama
  3. Lowongan-lowongan yang dilamar mensyaratkan jenjang dan kualifikasi pendidikan yang sama
  4. Urutan pilihan menyatakan urutan prioritas lamaran
  1.  Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
  2. Seleksi administrasi dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi. Metode tes dan cakupan materi  akan ditentukan oleh masing-masing unit kerja yang dituju.
  4. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai CPNS Kemdikbud.

II.   PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal yang ditetapkan oleh Panselnas,  harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Catatan: Berkas-berkas terkait dengan persyaratan umum tersebut di atas (kecuali KTP) akan diperlukan hanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada akhir tahap seleksi. Pelamar dimohon TIDAK mengirim berkas-berkas tersebut pada tahap seleksi (lihat butir VIII di bawah).

III.  PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus atau persyaratan lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS ini dapat dilihat pada masing-masing unit kerja Perguruan Tinggi Negeri, Kopertis, dan Unit Utama Pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)

IV.  RENCANA PENJADWALAN *)
  1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemdikbud 4 September  2014
  2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional:  4 September s.d. 18  September 2014
  3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal kemdikbud:  5 September s.d. 19 September 2014
  4. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD:  25 September 2014
  5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD): dimulai 29 September 2014. Akhir penyelenggaraan TKD tergantung pada jumlah peserta.
  6. Pengiriman berkas pelamar ke P.O. Box dilakukan 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman hasil TKD
  7. Tes Kompetensi Bidang (TKB): menyesuaikan jadwal unit kerja masing-masing.
  8. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu ke III bulan Desember 2014.

V.   TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju  (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
  4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  4. Melakukan upload pas foto;
  5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
  6. Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  1. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  2. TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  4. Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  6. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  7. Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

  1. Seleksi Administrasi
  1. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi  ke PO Box unit kerja yang dilamar (daftar alamat PO Box akan diberitahukan kemudian), dan disusun dengan urutan sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
  3. Fotokopi STTB/ijazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
    1. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
    2. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
    3. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
    4. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
    5. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
    6. Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
    7. Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
          Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
  1. Fotokopi kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) jika dipersyaratkan unit kerja.

  1. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
    • warna jingga untuk pelamar SLTA.
    • warna kuning untuk pelamar D3.
    • warna hijau untuk pelamar S1.
    • warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis.
    • warna biru untuk pelamar S3.
  2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
  3. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing unit kerja yang dilamar.
3.   Tes Kompetensi Bidanq (TKB)
  1. Pelamar yang berhak mengikuti TKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD dan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  2. Pelaksanaan TKB dan materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
  3. Khusus bagi pelamar untuk unit utama pusat  (Setjen, Itjen, Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, Ditjen Kebudayaan, Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) dan UPTnya, TKB dilaksanakan dengan sistem CAT. Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian.

VII. PENENTUAN KELULUSAN
  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website unit kerja masing-masing.
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu III bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.

IX.  KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.

Sumber:  http://cpns.kemdikbud.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar